Berdurasi cukup panjang, yakni 16 menit dan 1 deti

Polisi Ungkap Video Porno Kebaya Merah 

Dua tersangka kasus video perempuan berkebaya merah di Surabaya

SURABAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Video porno kebaya merah yang diperankan oleh sepasang kekasih AH, warga Malang dan ACS, warga Surabaya berdurasi cukup panjang, yakni 16 menit dan 1 detik. Polisi menyebut, sesuai pesanan, sang pemesan ternyata turut menentukan tema dalam video kebaya merah itu. Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, dalam pembuatan video kebaya merah itu, sang pemesan telah menentukan temanya terlebih dahulu. Tema yang diminta oleh pesan dalam video kebaya merah itu adalah resepsionis hotel."Pemesan minta (temanya) resepsionis hotel. Makanya, tersangka ini memakai kebaya merah, dan bergaya seperti karyawan hotel," katanya, Selasa (8/11).


Dia menyebut, pemesanan tema itu dilakukan oleh seorang pemesan melalui sebuah akun twitter. Namun siapa sosok di balik sang pemesan itu, ia menyebut penyidik masih berupaya mendalaminya."Dipesan melalui sebuah akun twitter. Ini juga masih kita dalami," tegasnya.Selain tema resepsionis hotel, polisi juga menemukan banyak judul dalam 92 part video yang ditemukan di dalam harddisk milik tersangka ACS. Salah satu tema yang sempat disebut Farman adalah tiga lawan satu alias three in one.

"Ada judul lain yang intinya toga lawan satu. Ini juga masih kita dalami," ujarnya.Ia pun memastikan akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini lantaran ada dugaan kuat adanya artis lain yang turut serta dalam pembuatan video porno itu. "Kita dalami adanya pihak lain," tutupnya.Diketahui, sebuah video porno berdurasi 16 menit 1 detik viral di media sosial. Dalam video terlihat, ada seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi.

Kedua pemeran itu, juga terlihat sudah memakai semacam topeng yang hanya menutupi sebatas kedua matanya. Adegan selanjutnya, kedua pemeran pria dan wanita itu pun melakukan tindakan porno aksi.Identitas kedua pemeran itu pun juga sudah terungkap. Pemeran wanita berinisial AH, merupakan warga Malang. Sedangkan pemeran pria berinisial ACS, merupakan warga Surabaya. Keduanya diketahui menggunakan kamar bernomor 1710 sebuah hotel di Jalan Gubeng Surabaya untuk membuat video porno Surabaya.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk UU ITE sendiri, polisi menjeratkan pasal 27 Ayat Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dan/atau Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi."Dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya diatas 5 tahun penjara," tambah Farman. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar